NAMA : ADHITYA PRASPA
KELAS : 4KA07
NPM : 12109968
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT, karena hanya dengan pertolongan dan kuasa-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah Etika dan Profesionalisme. Sekiranya makalah ini memberi inspirasi untuk dikembangkan lebih jauh. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan ini. Semoga dapat memberi sumbangan bagi perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Depok, 3 April 2013
Penulis
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bahwa untuk mencapai tujuan Perusahaan sehingga Perusahaan dapat menjalankan kegiatan opersionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang di masa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus di penuhi.
Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang Perilaku Etis (Code of Conduct) yang memuat nilai-nilai etika berusaha.
Nilai-nilai yang di anut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta harus di terapkan terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran Perusahaan.
Budaya kerja perlu di bangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja di kembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja.
Pada hakekatnya Perilaku Etis berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari sebagai penjabaran pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas (Pertanggungjawaban), Independensi (Kemandirian), dan Fairness (Kewajaran).
Maksud dan tujuan Perilaku Etis ini tidak hanya untuk memastikan bahwa perusahaaan telah mematuhi semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari atas keinginan bersama yang tulus untuk memajukan Perusahaan, maka di buatlah code of conduct PT. Nindya Karya (Persero) yang akan menjadi pedoman dalam melaksanakan seluruh kegiatan Perusahaan sekaligus melengkapi ketentuan-ketentuan dalam code of corporate governance yang telah di tetapkan.
Pedoman tentang perilaku etis ini senantiasa mengacu kepada Keyakinan Dasar ,Nilai-nilai Dasar/Budaya Perusahaan dan Sikap Mental Dasar yang telah di sepakati bersama dengan dilandasi oleh Visi dan Misi Perusahaan sebagai berikut :
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan maslahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana sikap dalam profesi karyawan?
2. Bagaimana pengembangan profesi karyawan?
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan maslahnya, sebagai berikut:
1. Mengetahui sikap profesi karyawan
2. Megetahui pengembangan profesi karyawan
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut, yaitu:
1. Untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Etika & Profesionalisme.
2. Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan khususnya tentang Ilmu Etika & Profesionalisme dalam bekerja.
Pengertian Etika – Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengertian etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
• Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
• Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
• Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
• Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Keyakinan Dasar
PT Nindya Karya memiliki keyakinan bahwa dengan cara senantiasa memuaskan pelanggan dengan menghasilkan produk bermutu, harga bersaing dan tepat waktu, melalui :
• Penerapan Budaya Perusahaan yang telah ditetapkan
• Peningkatan kemampuan SDM secara berkesinambungan
• Peningkatan kualitas teknologi yang digunakan sesuai dengan perkembangan
• Profesional dan inovasi
• Mengupayakan kondisi tempat kerja yang aman, Sehat dengan mencegah mencegah potensi terjadinya kecelakaan dan dampak kesehatan kepada karyawan/tenaga kerja, serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja
• Peningkatan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja yang berkesinambungan
• Penurunan Derajat Pencemaran Lingkungan secara berkelanjutan
• Ketaatan untuk mematuhi Perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain dalam lingkup kegiatan Perusahaan
Maka Perusahaan akan mampu menjadi Perusahaan yang unggul dan tangguh dalam bidang Industri Jasa Konstruksi
Nilai-nilai Dasar / Budaya Perusahaan.
Dalam melaksanakan berbagai kegiatan seluruh insan di Perusahaan dijiwai oleh nilai-nilai dasar atau budaya Perusahaan sbb :
1. Pengabdian.
Perusahaan adalah milik karyawan, karyawan adalah bagian dari Perusahaan, dengan demikian agar supaya Perusahan bisa berkembang dengan baik dituntut adanya sikap pengabdian dari karyawan demi kemajuan perusahaan yang pada akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan karyawan.
2. Kebersamaan.
Setiap kegiatan dilaksanakan dengan azas kekeluargaan sehingga tergalang kerjasama dalam suatu tim yang kompak dan harmonis sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, untuk mendapatkan hasilkerja yang efektif dan efisien.
3. Keterbukaan.
Semua kegiatan dilaksanakan melalui suatu kebijakan yang transparan diketaui oleh semua pihak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, melalui komunikasi dan kordinasi yang jelas demi kemajuan perusahaan.
4. Kemitraan.
Selaku pelaku usaha jasa konstruksi, perusahaan senantiasa berinteraksi dalam mengembangkan usahanya dan memelihara hubungan baik yang saling menguntungkan dengan para mitra kerjanya serta selalu meningkatkan kepercayaan pelanggan.
5. Profesional dan berorientasi pada masa depan.
Setiap karyawan selalu bertindak secara profesional, mandiri dan berupaya meningkatkan kemampuan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha jasa konstruksi.
Sikap Mental Dasar.
Sikap mental dasar yang dianut dalam rangka mempertahankan kelestarian Budaya Perusahaan adalah sbb :
1. Jujur
Selalu mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan perusahaan.
2. Adil
Selalu mengutamakan keseimbangan dan keselarasan dalam mewujudkan kewajiban dan hak
3. Tertib
Selalu meningkatkan disiplin dan menjaga keharmonisan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Bertanggung Jawab
Selalu memelihara kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
5. Produktif
Selalu mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk menghasilkan produk sehingga tercapai sasaran/target.
6. Kreatif
Selalu meningkatkan kemampuan dan mencari terobosan-terobosan baru bagi kemajuan perusahaan.
7. Peduli
Selalu aktif dalam memberikan sumbang saran untuk pengembangan perusahaan dan menjaga keharmonisan lingkungan.
BAB II Pedoman Umum Perilaku Etis
Seluruh Direksi dan karyawan :
1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
3. Bekerja secara profesional untuk kepentingan perusahaan, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
5. Bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
6. Menghormati jabatan dan kedudukan orang lain dan tidak boleh merugikan nama baik jabatan dan kedudukan orang lain.
7. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak mengganggu kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
8. Setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
9. Bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
10. Memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
11. Menjungjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
12. Dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
13. Anggota Direksi dan Komisaris wajib membuat surat pernyataan mengenai benturan kepentingan sehingga dapat bertindak secara independent dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.
14. Para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan dari kegiatan BUMN yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi , yang ditentukan oleh RUPS/Pemilik Modal
15. Anggota Direksi dan Komisaris wajib melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemiikan sahamnya dan atau keluarga-keluarganya pada perusahaan dan perseroan lain
16. Direksi dan karyawan BUMN dilarang untuk meberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau seorang Pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Suatu tanda terimakasih dalam kegiatan usaha, seperti hadiah, sumbangan, atau ”entertainment” tidak boleh dilakukan pada suatu keadaan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
17. Dalam batas kepatutan, donasi untuk tujuan amal dapat dibenarkan. Donasi untuk tujuan lain hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
18. Harus menjaga agar informasi perusahaan selalu memenuhi karakteristik mudah dipahami, relevan, penting serta dapat diandalkan.
Komisaris dan Komite Audit :
1. Anggota Komisaris/ Dewan Komisaris wajib membuat surat pernyataan mengenai benturan kepentingan sehingga dapat bertindak secara independent dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat menggangu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis;
2. Anggota Komisaris/Dewan Komisaris dan Komite Audit dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan dari kegiatan BUMN yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Komisaris & Komite Audit, yang ditentukan oleh RUPS/ Pemilik Modal;
3. Anggota Komisaris /Dewan Komisaris dan Komite Audit dilarang untuk meberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau seorang Pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Suatu tanda terimakasih dalam kegiatan usaha, seperti hadiah, sumbangan, atau ”entertainment” tidak boleh dilakukan pada suatu keadaan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
4. Dalam hubungannya dengan Pemegang Saham, Komisaris berkewajiban untuk :
o Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan Laporan Tahunan yang diusulkan Direksi.
o Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan perusahaan.
o Melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja perusahaan.
BAB III Pedoman Perilaku Etis Terkait Hubungan dengan Pihak Lain
A. Kaidah Hubungan dengan Pemasok Barang dan Jasa
1. Direksi dan Karyawan tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuan untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap Pemasok barang dan jasa.
2. Direksi, General Manager Divisi/Wilayah/Departemen/Satuan/ Cabang dan Direksi Anak Perusahaan tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan structural dan fungsional lainnya pada instansi / lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
3. Direksi dan karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai Direksi dan Karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib menghormati undang-undang hak cipta ( Intellectual Properti Right )
5. Direksi dan Karyawan Perusahaan dilarang untuk menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga dari pemasok untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannnya dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pemberian suatu tanda terima kasih kepada Direksi dan Karyawan Perusahaan dalam kegiatan usaha,seperi hadiah, sumbangan atau entertainment tidak boleh dilakukan pada suatu keadaan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
B. Kaidah Hubungan dengan Rekan sekerja.
1. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
2. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib mengikuti kemajuan,perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan di bidang profesinya.
3. Seluruh Direksi dan Karyawan tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai karyanya.
4. Seluruh Direksi dan karyawan tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
5. Seluruh Direksi dan Karyawan tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
6. Seluruh karyawan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan senioritas, jender, suku, agama, ras dan antar golongan.
7. Karyawan wajib melaporkan kepada atasannya setiap terjadi kecurian atau kehilangan harta milik Perusahaan yang diketahuinya dalam dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam.
C. Kaidah Hubungan dengan Pemberi Tugas
1. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
2. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemapuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
3. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggungjawabnya.
4. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
5. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
6. Seluruh Direksi dan Karyawan dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelahaan berbagai alternatife yang mungkin.
D. Kadiah Hubungan dengan Masyarakat
1. Seluruh Direksi dan Karyawan memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
2. Seluruh Direksi dan Karyawan harus mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan dengan :
o harus menyalurkan pinjaman pada industri kecil dan koperasi (kemitraan) melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sesuai dengan keputusan RUPS.
o melalui PKBL harus memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial perusahaan yang berupa bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan dan latihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan prasarana dan sarana umum serta bantuan sarana ibadah sesuai dengan yang dialokasikan oleh RUPS.
o harus memberikan informasi-informasi relevan yang diperlukan masyarakat sekitar pekerjaan mengenai dampak selama pelaksanaan pekerjaan.
o peka dan peduli terhadap masalah sosial dan ekonomi yang terjadi dilingkungan.
3. Seluruh Direksi dan Karyawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga / mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
4. Seluruh Direksi dan Karyawan harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan
5. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
6. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya perusahaan.
7. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib mendahulukan tanggungjawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan sendiri.
8. Seluruh Direksi dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib mengenai dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
9. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
10. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
11. Seluruh Direksi dan Karyawan wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
E.Mekanisme Penanganan Benturan kepentingan yaitu :
1. Membentuk Tim Komite Audit.
2. Melaksanakan Audit Internal
3. Mengkaji dan mengevaluasi temuan Audit Internal dan Audit Eksternal
4. Melakukan tindakan perbaikan & pencegahan
5. Jika terjadi penyimpangan pelanggaran administrasi dan hukum akan di proses sesuai dengan Undang – Undang dan peraturan yang berlaku.
BAB IV Penutup
1. Code of conduct ini berlaku untuk seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan karyawan perusahaan
2. Code of conduct ini di umumkan kepada seluruh karyawan untuk di ketahui dan di laksanakan sebagaimana mestinya.
3. Jika ternyata terdapat pasal-pasal dalam Code of Conduct ini yang tidak sesuai / kurang tepat dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan perbaikan / pembetulan sebagimana mestinya.
4. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara isi Code of Conduct dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, sebelum dilakukan perbaikan / pembetulan maka menjadi dasar penafsiran yang dipergunakan adalah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Code of Conduct akan di atur kemudian dan merupakan aturan tambahan yang tidak dapat di pisahkan dari Code of Conduct.
Kesimpulan :
Untuk mengetahui dan mematuhi perilaku etis, semua peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan.
Saran :
Adapun saran yang bisa penulis berikan
1. Kepada semua pembaca bila mendapat kekeliruan dalam makalah ini harap bisa meluruskannya.
2. Untuk supaya bisa membaca kembali literatur-literatur yang berkenaan dengan pembahasan ini sehingga diharapkan akan bisa lebih menyempurnakan kembali pembahasan materi dalam makalah.
Referensi : http://www.nindyakarya.co.id/id/profil-perusahaan/code-of-conduct/
http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html